Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Oknum Guru Ngaji di Sumbar Cabuli 11 Murid Perempuan Selama Setahun,Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Modus pelaku dalam melakukan aksinya, dengan mengiming-imingi korban uang jajan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang oknum guru ngaji berusia 58 tahun berinisial ZH tega mencabuli murid perempuannya yang berjumlah 11 orang.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).

Modus pelaku dalam melakukan aksinya, dengan mengiming-imingi korban uang jajan.

Kini, ZH sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: PNS Dapat Penambahan Gaji dan Tunjangan Mulai 1 Agustus 2022, Intip Besarannya

Dihimpun Tribunnews.com dari Kompas.com, kasus tersebut terkuak saat seorang korban mengadu kepada orangtuanya telah dicabuli pelaku.

Tak terima, orangtua korban kemudian membuat laporan ke Polres Padang Panjang.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (20/7/2022).

ZH tercatat sebagai warga Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, Sumatra Barat.

Ia juga seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Sebelum Tewas di Kediaman Irjen Ferdi Sambo, Brigadir J Minta Sang Kekasih Vera Cari Pria Lain

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya selama setahun kebelakangan.

Semua korban masih di bawah umur antara 12-15 tahun.

Pelaku beraksi sebelum pelajaran dimulai.

"Modusnya dengan memberi uang jajan kepada korban dan meminta agar tidak memberi tahu ke orang lain," ucap Istiqlal, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/7/2022).

ZH melecehkan korban dengan meraba-raba bagian intim korban.

Ia juga mengaku tidak pernah memperkosa korban.

Baca juga: Ayah Brigadir J Sempat Debat dengan Polisi Sebelum Sang Putra Akhirnya Dimakamkan Secara Kedinasan

ZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"(Tersangka) dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Istiqlal. (*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Perdana Putra)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved