Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Techno

5 Bahaya Memakai VPN Gratis untuk Mengakses Situs yang Diblokir, Waspada Kebocoran Alamat IP

Pemblokiran terhadap sejumlah situs yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tengah menjadi perhatian publik.

ist
Penggunaan WhatsApp, Facebook, dan Instagram Dibatasi Sementara, VPN Mendadak Jadi Solusi 

TRIBUNSOLO.COM - Pemblokiran terhadap sejumlah situs yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tengah menjadi perhatian publik.

Namun di balik permasalahan ini banyak sejumlah masyarakat yang memanfaatkan VPN gratis.

Baca juga: Inilah 7 VPN Gratis yang Bisa Bantu Kerja Kamu Jadi Lancar Selama WFH di Rumah

Tapi perlu diketahui penggunaan VPN memiliki risiko yang besar.

Berikut bahaya menggunakan VPN untuk berselancar di internet yang Tribunnews rangkung dari berbagai sumber.

1. Pencurian data

Penggunaan layanan VPN untuk menembus pembatasan akses pemerintah berpotensi terjadi pencurian data pengguna.

Risiko tersebut akan bertambah besar bila menggunakan VPN yang tidak dipercaya.

Data yang dicuri bisa meliputi nama pengguna, alamat, username, password, dan data penting lainnya.

Penjualan data tersebut salah satunya akan digunakan untuk menaruh iklan di ponsel atau komputer pengguna.

2. Penyebaran Malware

Ilustrasi - Malware
Ilustrasi - Malware (istockphoto.com)

 

Dalam dunia internet, ada istilah Malvertising.

Malvertising adalah proses penyaluran Malware ke perangkat komputer maupun smartphone yang menggunakan VPN gratis.

Saat kita berselancar di web menggunakan VPN, secara tidak sadar virus atau malware dapat dengan mudah masuk ke perangkat melalui iklan yang terpasang dalam sebuah web.

Baca juga: Cara Membuka Situs yang Diblokir Tanpa Menggunakan Aplikasi VPN, Simak Penjelasannya

3. Risiko serangan 'Man in the Middle'

Ilustrasi MITM (Man in the Middle)
Ilustrasi MITM (Man in the Middle) (clickssl.net)

 

Beberapa layanan VPN dapat berpotensi melancarkan serangan Man in the Middle.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved