Berita Solo Terbaru
Motor dan Mobil yang Pajaknya Mati 2 Tahun Berturut-turut Bakal Disita? Ini Kata Kasatlantas Solo
Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana polisi menyita kendaraan bodong atau STNK-nya mati.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana polisi menyita kendaraan bodong atau STNK-nya mati.
Ini mengimplemantasikan aturan penghapusan STNK yang mati selama dua tahun terakhir.
Lantas bagaimana dengan kebijakan itu? Akankah di Solo mulai diberlakukan?
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan bilamana pemiliknya tidak memiliki surat kendaraan.
Namun, stigma yang beredar di masyarakat, polisi hanya menyita surat kelengkapan kendaraan.
"Mungkin masyarakat berfikir, kalau kita tidak punya SIM, kalau ada STNK yang disita STNK, atau sebaliknya, dan motor jadi opsi terakhir," terang dia kepada TribunSolo.com, Rabu (3/8/2022
"Tapi dalam aturan tidak seperti itu, polisi berhak menyita apapun," kata dia menekankan.
Agus menjelaskan, bila pengendara tidak memiliki STNK atau STNK mati pajak, maka motor tersebut terindikasi motor bodong.
Begitu juga dengan SIM mati, atau tidak memiliki SIM, maka pengendara tidak diizinkan untuk berkendara.
Lebih lanjut dia menuturkan, terkait dengan motor bodong, karena telat pajak, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 74.
Dalam aturan tersebut menyebutkan kendaraan bisa dihapuskan dari pencatatan bila tidak membayarkan pajak minimal selama 2 tahun berturut-turut dan dinyatakan bodong.
Aturan itu dipertegas dan dijelaskan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 84.
"Kebijakan itu sudah lama," aku dia.
"Tetapi ada mekanisme tertentu, seperti jika sudah telat 2 tahun akan ada surat peringatan (SP) 1 (3 bulan sebelum penghapusan), lalu bulan berikutnya muncul SP 2, dan SP 3," jelasnya.
Baca juga: Selama Operasi Patuh Candi, Total 2.658 Pengendara Kena Tilang di Boyolali: Ada yang karena Ngebut
Baca juga: Sempat Disentil Puan Maharani, PDIP Sragen Bakal Bikin Kantor Baru : Lebih Megah, di Jalan Sukowati
STNK sendiri merupakan dokumentasi bukti legal beroperasinya kendaraan di jalan.
"Jika dia tidak punya legalitas, tidak boleh beroperasi, kalau dioperasikan diamankan," ujarnya.
Penindakan terhadap pajak STNK sendiri sebenarnya tidak perlu menunggu sampai STNK tersebut mati.
Sebab, STNK setiap tahunnya harus didaftarkan melalui pajak.
"Untuk pengambilan kendaraan yang disita, harus bisa menunjukan legalitas kendaraan di STNK-nya," terang dia.
Ribuan Pengendara Kena Tilang
Total ribuan pengendara motor kena tilang selama Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar mulai 13-26 Juni kemarin di Boyolali.
Kebanyakan pelanggaran seperti tidak memakai helm, kendaraan tidak standar, dan melawan arus.
Namun, ada juga karena ngebut.
Baca juga: Dua Pekan Operasi Patuh Candi 2022, Total Ada 4.524 Pelanggaran dan 46 Kecelakaan di Sragen
Para pelanggar lalu lintas tersebut total sebanyak 2.658 lembar surat tilang yang disertai bukti foto pelanggarannya.
Kanit Gakkum, Ipda Bambang Nova mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid megatakan selama operasi patuh 2022 ini, ada sebanyak 2.658 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, 52 pelanggar diantaranya karena melaju di jalan raya antar provinsi lebih dari 80 km/jam.
“Kami ada satu kamera perekam kecepatan kendaraan yang disebut speed cam,” jelas Nova, kepada TribunSolo.com, Rabu (29/6/2022).
Nova menyebut, awalnya ada 110 pelanggar batas kecepatan yang terekam kamera ini.
Namun, setelah dilakukan validasi terhadap pelanggaran tersebut, tinggal 52 pelanggar saja yang berhasil terkonfirmasi.
Pelanggar yang terkonfirmasi ini kemudian dikirimkan surat tilang ke alamat yang bersangkutan.
Sedangkan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Etle Mobile selama operasi patuh candi ini sebanyak 2.606 pelanggar.
Pelanggaran lalu lintas di Boyolali ini didominasi pelanggaran kasat mata.
“80 persen pelanggaran itu adalah pengendara yang tidak mengenakan helm,” tambahnya. (*)