Polisi Tembak Polisi
Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK, Ini Sejumlah Keuntungan Justice Collaborator
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Kabar terbaru datang dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Diduga karena Ambil Rekaman CCTV, Kini Rumahnya Tak Boleh Didekati
Kabar terbarunya Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Burhanuddin menegaskan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.
Terkait rencana tindakan ini lalu apa sebenarnya keuntungan yang didapatkan oleh Justice Collaborator.
Diberitakan TribunNews, Justice Collaborator (JC) ini merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang turut serta dalam kejahatan, namun seseorang tersebut juga membantu untuk memberitahu kepada penegak hukum dalam memberikan keternagan tentang kejahatan tersebut.
Dengan menjadi Justice Collaborator, pelaku akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Keuntungan yang didapatkan oleh Justice Collaborator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Istri Ferdy Sambo Setelah Insiden Penembakan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
Keuntungan Justice Collaborator
Dalam Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, Justice Collaboratir akan mendapatkan keuntungan atau penanganan khusus sebagai berikut:
1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
2. Mendapatkan keuntungan pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkan pidananya.
3. Justice Collaborator dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Mengutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator akan mendapatkan beberapa keuntungan atas bantuan yang diberikan kepada pihak penegak hukum sebagai berikut:
1. Hakim akan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus
2. Dijatuhi pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) memang telah diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah bersalah.
Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
Akan tetapi disadari bahwa ketentuan tersebut masih perlu pedoman lebih lanjut di dalam penerapannya.
Penerapan tentang keuntungan yang akan diberikan oleh Justice Collaborator juga akan merujuk pada nilai-nilai tertentu.
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Keuntungan Justice Collaborator ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah hingga ancaman serius.
Upaya Justice Collaborator ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik untuk mengungkap kebenaran dari tindak pidana tertentu.
(Kompas/TribunNews)