Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob Diduga karena Ambil Rekaman CCTV, Kini Rumahnya Tak Boleh Didekati

Beberapa waktu lalu Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

kolase Tribunnews
Irjen Ferdy Sambo - Pakar ekspresi beri tanggapan terkait pernyataan Irjen Ferdy Sambo yang meminta maaf atas meninggalnya Brigadir J 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Istri Ferdy Sambo Setelah Insiden Penembakan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini

Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Kabar terbarunya Irjen Ferdy Sambo Sabtu (7/8/2022) malam digiring ke Mako Brimob.

Dilansir dari TribunNews, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.

Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca juga: LPSK Bongkar Sosok Bharada E, Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Ternyata Sopir Ferdy Sambo

Dedi mengatakan, Ferdy Sambo sebelumnya telah diperiksa inspektorat khusus terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam."

"Oleh karena itu pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri," kata Dedi dalam konferensi pers, Sabtu (6/8/2022).

Dedi mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Sambo.

Kini, status Sambo masih dalam pemeriksaan.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujar dia.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved