Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut Bharada E Sudah Beri Info soal Sosok yang Perintahkan Tembak Brigadir J, Siapa Dia?

Deolipa juga mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews
Bharada E saat datangi Komnas HAM 

TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan jika kliennya tidak memiliki motif untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata dia, tidak adanya motif Bharada E tersebut membuatnya menyimpulkan adanya perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Secara prinsip, dia nggak punya motif untuk membunuh. Jadi secara kejiwaan, nggak ada motif untuk membunuh."

"Makanya bisa kita simpulkan bahwasanya ada perintah," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Orangtua Bharada E Tak Diketahui Keberadaannya, Sudah Sebulan Tak Tinggal Lagi di Mapanget Manado

Deolipa juga mengaku Bharada E telah mengatakan kepadanya terkait sosok yang melakukan perintah untuk membunuh Brigadir J.

Meski demikian, Deolipa tidak menyebutkan nama dari sosok yang menyuruh Bharada E.

"Sudah dikatakan (nama yang menyuruh Bharada E) oleh yang bersangkutan. Hanya saja kan ini untuk kepentingan penyidikan dan pro justicia."

"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.

Baca juga: Pengacara Bharada E Buka Suara Terkait Munculnya Isu Kliennya Disebut Tumbal di Kasus Brigadir J

Deolipa lebih lanjut menyebut ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dirinya tidak menyebutkan siapa saja yang terlibat.

"Jawabannya memang ada beberapa orang. Tapi tidak bisa kita jawab sekarang. Biar nanti dari pihak penyidik yang menyampaikan," katanya.

Bharada E Bakal Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan).
Pengacara Bharada E yang baru, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Bharada E (kanan). (Kolase Tribunnews)

Kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Burhanuddin mengatakan kliennya bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dikutip dari Tribunnews, pengajuan permohonan tersebut akan dilakukan pada Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bharada E berjanji membuka selruh fakta atas adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Sakit Hati Dicap sebagai Pembunuh Brigadir J : Dia Membela Diri

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," katanya pada Minggu (7/8/2022).

Burhanuddin lantas berharap agar Bharada E memperoleh keadilan jika menjadi JC.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," jelasnya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi sebelumnya mengungkapkan Bharada E bisa mengajukan diri sebagai JC.

Tetapi menurutnya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Bharada E yakni bukan sebagai pelaku utama.

"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Edwin menyebut hal ini telah sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara itu, melansir dari Tribunnews pada Minggu (8/8/2022), Edwin mengaku pihaknya belum menerima informasi apapun terkait kapan Bharada E mengajukan sebagai JC.

"Belum ada info (permohonan perlindungan Bharada E sebagai JC)," pungkasnya.

Selain itu, hingga saat ini, Edwin mengatakan pihaknya tetap membuka pintu untuk Bharada E jika ingin meminta perlindungan sebagai JC.

"Iya silahkan saja. Semua tersangka punya hak ajukan diri jadi JC. Syaratnya bukan pelaku utaman dan mau membuat terang perkara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved