Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Ternyata Ferdy Sambo yang Perintah Bharada E Tembak Brigadir J : Karir Tamat, Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, ada empat tersangka yang sudah ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
Kompas.com/Rahel Narda
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo. Ternyata FS yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J hingga meregang nyawa. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ternyata biang kerok tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J adalah bosnya sendiri Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka atas tewasnya Brigadir J.

Selain RE (Bharada E), RR dan K, terbaru adalah Ferdy Sambo.

"FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan (menembak Brigadir J) dan menskenario peristiwa seolah terjadi tembak menembak," ungkap dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

FS kata Komjen Agus, dijerat tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara selama-lamanya 20 tahun," terang dia dengan tegas.

Baca juga: BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan apa yang disampaikan Komjen Agus.

Listyo menerangkan, tak ada tembak menembak seperti laporan sebelumnya terkait penyebab tewasnya Brigdir J.

"Tadi sudah disampaikan Pak Agus (pasal-pasal) yang menjerat FS," jelas dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka.

Itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri didampingi Tim Khusus (Timsus).

"Timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka," terang Kapolri dengan nada tegas dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Kapolri Jenderal Listyo menjelaskan, penetapan tersangka FS usai Timsus melakukan pendalaman dan gelar perkara.

Yakni terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bulan lalu.

"Kami memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi, saudara RE, KM, RR, AR dan FS. Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ada fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ungkap dia.

Adapun Sambo Tersangka Keempat

Nama Sambo menambah daftar panjang tersangka yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Hingga kini, Polri mengumumkan tiga orang tersangka di antaranya ajudan Sambo, Bharada Eliezer (Bharada E), ajudan istri Sambo, Brigadir Ricky dan sopir istri Sambo berinisial K.

Pada siang tadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan untuk keempat kalinya terkait kasus meninggalnya Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Orang nomor satu di Indonesia itu kembali menegaskan agar kasus tewasnya Brigadir J harus diusut tuntas dan diungkap kebenarannya secara apa adanya.

Hal ini diungkapkan Jokowi seusai meresmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada

"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya," katanya dikutip dari Tribunnews.

Jokowi juga mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan terkait penanganan kasus ini.

"Sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting. Kapolri apapun tetap kita jaga," tegasnya.

Peringatan Jokowi terkait kasus tewasnya Brigadir J terhitung telah dilakukan olehnya sebanyak tiga kali.

Pengakuan Bharada E

Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, mengungkap sejumlah pengakuan terbaru.

Pengakuan itu disampaikan Bharada E kepada kuasa hukumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat Bharada E diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Bharada E dalam BAP itu menegaskan sama sekali tidak ada adu tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: 8 Pengakuan Bharada E : Sebut Ada Perintah Atasan hingga Sebenarnya Tak Berniat Bunuh Brigadir J

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E  Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.

Dia mengatakan, proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa untuk membuat alibi seakan terjadi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hal itu lantaran Bharada E diminta oleh atasannya untuk menembak ke arah dinding setelah Brigadir J tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin.

Baca juga: Mahfud MD Singgung Soal Keamanan Bharada E: Polri dan LPSK akan Sangat Tercoreng Kalau Tidak Aman

Boerhanuddin juga menjelaskan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu biasanya memang dia gunakan saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," kata dia.

Boerhanuddin menuturkan bahwa Bharada E melakukan hal itu karena adanya perintah dari atasannya.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Burhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Dia sempat berbelasungkawa atas kematian Brigadir J.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Dia sempat berbelasungkawa atas kematian Brigadir J. (Istimewa via TRIBUNNEWS.com)

Pelaku Diduga Lebih dari Satu Orang

Sementara itu, pelaku penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diduga lebih dari satu.

Tetapi baru satu pelaku yang diketahui turut terlibat penembakan yaitu Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.

Muhammad Boerhanuddin menjelaskan Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menerangkan bahwa hal tersebut diketahui saat Bharada E diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri.

Ada dugaan pelaku penembakan lebih dari satu di tempat kejadian.

"Info hari ini dari keterangan Bharada E. Dapat perintah menembak dari atasan. Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.

Tidak Ada Tembak Menembak

Boerhanuddin  juga menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J.

Hal itu bertentangan dengan keterangan awal pihak kepolisian ketika kasus ini mencuat ke publik.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Bharada E dikenakan sanksi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved