Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPP Sita Aset Wajib Pajak di Boyolali yang Punya Tunggakan PPh Rp 98 Jutaan

KPP Pratama Boyolali sudah melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak tersebut yang tidak disebutkan inisialnya itu.

Editor: Hanang Yuwono
dok. Kanwil DJP Jawa Tengah II
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik salah seorang wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya Senin (8/8/2022). 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI -- Penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dijalankan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.

Terbaru, melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik
seorang wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya Senin (8/8/2022).

Kepala KPP Pratama Boyolali, Mohamad Rifki Rachman menjelaskan, aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Baca juga: KPP Karanganyar Sukses Lelang Barang Sitaan Lewat Online, Motor Seharga Rp 18,7 Jutaan

"Kami menyita seidang tanah seluas 123 m⊃2; beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai asset sebesar Rp350.000.000,00," ujarnya.

Ia menjelaskan, wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan PPh sebesar Rp98.001.250,00.

Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak tersebut yang tidak disebutkan inisialnya itu.

Namun, wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Baca juga: KPP Madya Surakarta Kembalikan Jaminan Sita kepada Wajib Pajak yang Lunasi Utang Pajak

Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak.

Adapun prosedur penyitaan tersebut sesuai dengan yang tertera dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (PPSP).

Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2x 24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, aset akan dilelang dan hasil lelangnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved