Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPP Madya Surakarta Kembalikan Jaminan Sita kepada Wajib Pajak yang Lunasi Utang Pajak

Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang Jaminan Sita.

Editor: Hanang Yuwono
KPP Madya Surakarta
Gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -- KPP Madya Surakarta diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan serah terima pengembalian jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak berupa 2 (dua) buah BPKB kepada wakil wajib pajak berinisial PT AK di Surakarta Senin, (25/7/2022).

Dalam pertemuan tersebut, wajib pajak menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian Barang Jaminan Sita.

Serah terima dilakukan di ruang seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Madya Surakarta dan dihadiri oleh Guntur Wijaya Edi, Kepala KPP Madya Surakarta; Kepala Seksi P3; JSPN, beserta wakil wajib pajak.

Baca juga: Penerimaan Pajak KPP Pratama Cilacap Tembus 100 Persen Juni 2022, Capaian Terbaik 8 Tahun Terakhir

Pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang.

“Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB nya kami kembalikan,” jelas Guntur.

Sebelumnya, diketahui PT AK memiliki tunggakan pajak senilai 3,4 M dan aset yang dijaminkan berupa BPKB dari 2 (dua) unit kendaraan roda empat yakni Truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada tanggal 20 April 2022.

Guntur menerangkan, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak.

Baca juga: KPP Madya Surakarta Sita Truk Milik PT di Magelang yang Menunggak Pajak Sebesar Rp 569,4 Juta

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak
bergerak.

“Kami mengimbau, para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan.” tutup Guntur. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved