Berita Daerah
Pria di Maluku Utara Tega Bunuh Istri, Mertua dan Adik Iparnya, Gara-gara Masalah Uang Adat
GO membunuh 3 orang sekaligus yakni, istrinya berinisial S, mertuanya inisial M dan adik iparnya inisial K.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kesal diminta uang adat oleh mertuanya, pria berinisial GO (37) tega membunuh sang mertua, istri juga adik iparnya.
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
GO membunuh 3 orang sekaligus yakni, istrinya berinisial S, mertuanya inisial M dan adik iparnya inisial K.
Ketiga korban dibunuh hanya karena pelaku emosi dan kesal dengan permintaan uang adat sebesar Rp 25 juta oleh mertuanya jika ingin membawa anak dan istri pelaku tinggal bersama.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 02.30 WIT dini hari.

Baca juga: Kemenkes Temukan Suspek Kasus Cacar Monyet Monkeypox di Cilegon, Banten
Tiga korban, SD, ML dan KYL ditemukan tewas di tiga titik berbeda di sebuah rumah di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara.
Tak sampai 24 jam, Polres Kepulauan Sula akhirnya meringkus terduga pelaku pembunuhan tiga warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
"Iya betul untuk terduga pelaku berinisial GO (37) sudah kita amankan di Desa Leko Kadai Mangoli Barat dan saat ini sudah ditahan di Polres Kepulauan Sula," kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Kamis (11/8/2022).
Selain meringkus pelaku, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa pisau.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 11 Agustus 2022: Leo Jangan Menyerah, Libra Siap-siap Rencanamu Batal
Motif pembunuhan, berdasarkan keterangan terduga pelaku GO, bahwa dia sudah menikahi M (28) yang merupakan istri sah pelaku.
Namun mertua dari pelaku GO inisial S (52), tidak mengizinkan kalau pelaku mengajak istri dan anaknya tinggal satu rumah.
Mertua dari pelaku menyampaikan jika tinggal satu rumah, maka pelaku GO harus membayar uang adat sebesar Rp 25 juta.
Permintaan tersebut membuat pelaku emosi dan gelap mata.
Baca juga: Tanam Kelapa Genjah di Desa Sanggang, Presiden Jokowi Ungkap Setahun Bisa Panen 140-180 Buah Kelapa
"Untuk melampiaskan emosinya, pelaku menghabisi sang istri inisial S,"
"Mertua inisial S dan adik ipar pelaku inisial K, di rumah istrinya," jelas Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko.