Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Setelah Penembakan, Bharada E Khawatir Kondisi Keluarganya, Minta Menjauh dari Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut memanggil keluarga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berada di Manado untuk datang ke Jakarta.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Tribun Manado/HO/Instagram
Foto almarhum Brihadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan diduga Bharada E. Keluarga Brigadir J ungkap sosok Bharada E. 

Salam sejahtera,

Pertama-tama kami selaku Ayah dan Ibu dari Bharada Richard Eliezer, turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Menko Polhukam Mahfud MD kami mengirim surat terbuka ini karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang dihadapi anak kami.

Rasa kuatir dan takut selalu ada di dalam hati kami. Saat ini, Kami memohon perlindungan hukum dan HAM untuk anak kami Richard Eliezer atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga, dan tunangannya.

Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Bharada E  dan Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E kemudian disangkakan melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP bunyinya adalah:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Lalu pasal juncto untuk lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Keamanan Bharada E menjadi kekhawatiran pihak keluarga karena telah membuka peristiwa terbunuhnya Brigadir J yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri bintang dua yakni Irjen Ferdy Sambo. (*)

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved