Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Wanita Dianiaya Pria di Pinggir Jalan, Kini Si Pelaku Dipecat dan Ditahan Polisi

Kabar terbarunya, petugas berinisial Z tersebut kini harus menahan pil pahit lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

istimewa
Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bernama Zulpikar menganiaya seorang wanita, Eti, di Jalan Kemang Dalam IV, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menganiaya seorang wanita yang diduga merupakan kekasihnya, viral di media sosial.

Untuk diketahui kejadian tersebut dilakukan Z diketahui menganiaya perempuan berinisial EL (38) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Baca juga: Dulu Viral Nikahi Gadis Muda dan Beri Mahar Fantastis, Kakek 65 Tahun Ini Dikabarkan Cerai

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta selatan, Senin (8/8/2022).

Diketahui, pelaku merupakan petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara korban adalah petugas PPSU Kelurahan Bangka yang ditugaskan di Kemang Dalam VI atau lokasi kejadian.

Kabar terbarunya, petugas berinisial Z tersebut kini harus menahan pil pahit lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dijebloskan ke penjara.

Videonya viral

Dalam video yang diunggah akun instagram Merekam Jakarta (@merekamjakarta), tampak seorang wanita sudah duduk tersungkur di pinggir jalan.

Tepat di depan wanita itu, terlihat seorang pria bertopi dan bercelana oranye berdiri dihadapannya.

Pria tersebut pun menendang dan menjambak wanita tersebut hingga tak berdaya.

Tak sampai di situ, oknum PPSU juga menabrak wanita tersebut dengan motornya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) siang.

PPSU penganiaya pacar dipecat dan jadi tersangka

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku, yakni berupa pemecatan.

"Tindakan yang diberikan dari Pemprov (DKI) tentu adalah pemecatan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (9/8/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved