Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kasus Jual Beli Tanah Ilegal di Bong Mojo, Harga Mulai dari Rp 250 Ribu-24 Juta 

Kepolisian masih meneruskan penyelidikan terkait jual beli tanah ilegal di Bong Mojo. Harga yang ditawarkan ternyata bervariasi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
Tribunsolo.com/Agil Tri
Rumah liar di kawasan makam Bong Mojo di Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo, Kamis (14/7/2022). Masih banyak warga yang tinggal di kawasan tersebut meski sudah ada pelarangan. Kini kasus jual beli tanah ilegal sudah dilaporkan ke Polisi. 

Jika sudah ada tersangka, mereka terancam Pasal 385 1e KUHP, tentang barang siapa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, dengan menjual, menukar, atau menjadikan tanggunangan utang hak orang lain, atas tanah milik pemerintah, atau tanah pratikulir, atau suatu rumah atau pekerjaan tanaman atau bibit tanaman di dalam tanah meski diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut diketahuinya ada orang berhak.

"Maka ancaman hukumannya ditahan laling lama 4 tahun," pungkasnya. 

12 Saksi Diperiksa

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membawa kasus dugaan jual beli tanah ilegal di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres ke ranah hukum.

Laporan dari Bagian Hukum Setda Surakarta itupun sudah ditanggapi Polresta Solo, dengan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyelidikan sudah dibentuk khusus, untuk melakulan penyelidikan yang dimulai pada 18 Juli 2022 lalu.

Dari hasil gelar perkara, pada tanggal 8 Agustus 2022, meningkat dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Sebanyak 19 warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solo, dan BPKAD Solo menjadi saksi pada penyelidikan tahap 1 ini.

"Sampai hari ini, sudah ada 12 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Buntut Jual Beli Tanah di Eks Makam Bong Mojo hingga Munculkan Hunian Liar, Gibran Lapor ke Polisi

"Mereka terdiri dari warga masyarakat di Bong Mojo, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPKAD Solo, termasuk Lurah Jebres," imbuhnya.

Pemeriksaan saksi sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan.

Kapolresta mengatakan, pada minggu depan sebanyak 9 orang akan dipanggil menjadi saksi.

"Lalu minggu depannya lagi kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus yang terjadi," pungkasnya. 

Pemkot Lapor Polisi

Buntut adanya jual beli tanah di lahan pemerintah eks Makam Bong Mojo, Jebres, ditanggapi serius oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved