Polisi Tembak Polisi
Kata Bareskrim soal Deolipa Yumara & Boerhanuddin Dicopot sebagai Pengacara Bharada E, Alasannya?
Pencabutan surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu."
Deolipa Ungkap Kejanggalan
Deolipa Yumara mengetahui dicopot sebagai pengacara Bharada E saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.
Kata dia, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Baca juga: Setelah Penembakan, Bharada E Khawatir Kondisi Keluarganya, Minta Menjauh dari Ferdy Sambo
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Deolipa menyebut, menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Ia pun ragu bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Diduga Ini Penyebabnya
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E sebagai bentuk intervensi penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Deolipa-Yumara-kini-dicopot-sebagai-pengacara-Bharada-E.jpg)