Berita Solo Terbaru
Kasus Dugaan Penggelapan Uang Waralaba : Bos Terasa Diamankan Polresta Solo
Bos produk minuman Terasa, AWP, kini ditahan aparat kepolisian Satreskrim Polresta Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bos produk minuman Terasa, AWP, kini ditahan aparat kepolisian Satreskrim Polresta Solo.
Penahanan itu tak lepas dari kasus dugaan penggelapan uang waralaba, yang menimpa korbannya berinisial RDC.
Kastreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika mengatakan, AWP ditangkap pekan lalu.
"Yang bersangkutan saat dicari sempat tidak ada. Kita langsung melakukan penangkapan," katanya, Selasa (16/8/2022).
Kompol Djohan mengatakan, saat ini kondisi tersangka baru sakit.
"Saat ini kita lakukan pemeriksaan, dan dirawat di klinik Bhayangkara," ujarnya.
Kasus ini bermula saat RDC tertarik menjalin kerjasama dengan produk makanan minuman itu, setelah melihat tawaran kerjasama di akun instagram produk tersebut.
Menurut RDC, dia kemudian mengirim pesan lewat DM, dan komunikasi dilanjutkan malalui whatsaap pada awal Januari 2022 lalu.
"Dia bilang kedainya ramai banget, omsetnya bisa mencapai Rp300 juta per bulan," kata RDC.
Baca juga: SAR Temukan Jasad Pria Asal Ngrampal yang Terjun ke Sungai Bengawan Solo saat Hendak Buang Pusaka
Baca juga: Awas Kecele, Jam Besuk Rutan Klas IA Solo Tutup Sehari pada 17 Agustus 2022
Mereka kemudian bertemu di Restoran Level One Kota Solo pada Selasa (4/1/2022).
Disana AWP meyakinkan RDC untuk menjalin kerjasama.
RDC juga diberikan diskon khusus, bila melakukan kerjasama sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Jika mendaftar sebelum tanggal 5 (Januari), saya dijanjikan diskon 10 persen, dan diminta kerjasama dalam durasi 2 tahun," ujarnya.
"Jadi saya cukup membayar Rp 85 juta, dari harga normal Rp95 juta selama 2 tahun itu," ujarnya.
RDC mentransfer uang DP sebesar Rp15 juta. Dan kemudian diminta menandatangi surat kerjasama di salah satu notaris di Sukoharjo pada keesokan harinya.
Pada tanggal 8 Januari 2022, pelapor diminta mentrasfer Rp 35 juta, dengan alasan untuk pengiriman barang-barang seperti both, blender, box, dan lainnya.
Pada tanggal 7 Februari 2022, dilakukan pelatihan kepada 4 orang karyawan di Solo, untuk ditempatkan di cafe milik RDC di Salatiga.
"Keesokan harinya, saya dimintai uang lagi Rp2,2 juta dengan alasan untuk upgrade blender," ujarnya.
"Kemudian pada tanggal 9 Februari, saya dimintai uang lagi sebesari Rp 2.950.000 untuk upgrade neonbox, dan pada tanggal 11 Februari minta uang lagi sebesar Rp2.380.000 untuk bothnya," tambahnya.
Namun barang-barang yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga terlapor kesal dan meminta refund.
Permintaan pelapor ditolak terlapor, dan berjanji akan segera mengirim barang-barang yang dijanjikan.
"Pada tanggal 11 Maret, dikirim beberapa barang seperti sirup, bahan pembuat minuman, dan gelas plastik. Itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan, karena perlengkapannya tidak komplet," kata dia.
RDC pun melakukan somasi sebanyak 2 kali kepada perusahaan tersebut.
Yang kemudian dibalas dengan pengembalian uang yang dibayarkan secara dicicil.
"Hingga saat ini, tidak terealisasi. Total kerugian klien saya sebesar Rp93 juta," ucapnya.
Menurut pengacara RDC, Christiansen Aditya, pihaknya sudah membuat laporan pada Sabtu (30/7/2022).
"Bulan Mei 2022 lalu kami lakukan aduan ke Polresta Solo. Saksi diperiksa, AWP dipanggil 2 kali namun mangkir," katanya, Kamis (28/7/2022).
"Kermarin kami membuat LP, dan kasus ini naik ke penyelidikan," imbuhnya.
Kasus ini terus dilanjutkan karena pihak AWP tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Bahkan, kontak korban sudah diblokir oleh terlapor. Hingga Kasusnya naik dengan penahanan tersangka.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian.jpg)