Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart, Pakar Hukum: UU ITE Jangan Disalahgunakan

Kasus Pencurian Cokelat di Alfamart berakhir damai bgai karayawan dan pencuri, Pakar Hukum sebut UU ITE Jangan Disalahgunakan

Penulis: Tribun Network | Editor: Eka Fitriani
Tribun Jakarta
Ibu-ibu pencuri cokelat di Alfamart Cisauk meminta maaf kepada pegawai Alfamart 

TRIBUNSOLO.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menanggapi kasus seorang ibu bernama Mariana yang mencuri cokelat di Alfamart lalu berujung damai.

Adji membeberkan dari kasus pengancaman UU ITE oleh Mariana kepada karyawan Alfamart bernama Amelia ini, masyarakat jadi bisa belajar untuk tidak sembarangan menggunakan UU ITE.

Terlebih jika UU ITE tersebut disalahgunakan sebagai alat untuk mengancam seseorang.

"Sebaiknya sarana dan pola UU ITE jangan disalahgunakan oleh masyarakat," kata Indriyanto dilansir Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut Indriyanto menuturkan bahwa saat ini telah ada pengecualian dalam UU ITE.

Baca juga: Ibu-ibu Pencuri Cokelat Akhirnya Minta Maaf pada Karyawan Alfamart, Sudah Berdamai

Baca juga: Pengakuan Mariana, Wanita yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE : Tak Sadar Masukkan Cokelat

Suatu tindakan yang diviralkan tidak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik jika unsur pidananya memang terbukti.

"Tidak ada delik penyebaran apabila delik pokok sebagai actus reus memang terbukti sebagai fakta perbuatan yang melanggar hukum," jelas Indriyanto.

Indriyanto menambahkan, pengecualian tersebut adalah amanah dari UU ITE dan juga Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri tanggal 23 Juni 2021.

Pengecualian tersebut juga dilakukan untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban pada laporan balik dari terduga pelaku.

"Ini untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap korban terhadap laporan balik dari terduga pelaku," imbuhnya.

Selain pembelajaran bagi masyarakat, Indiyanto menyebut kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi penegak hukum.

Agar ke depannya tidak sembarangan dalam memproses laporan yang terkait UU ITE dan pencemaran nama baik.

Karena menurut Indrayanto, polisi harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, apakah ada tindak pidana yang dilakukan atau tidak.

"Perlu pemahaman aparat penegak hukum dalam melakukan implementasi UU ITE yang benar dan on basis of Law," tegas Indrayanto.

Baca juga: Alasan Alfamart Laporkan Wanita Pencuri Cokelat yang Ancam Pegawai Pakai UU ITE

Baca juga: Viral Karyawan Alfamart Diancam Orang yang Diduga Pencuri, Hotman Paris Turun Tangan : Lawan!

Kasus Pengutilan di Alfamart Cisauk Berakhir Damai

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved