Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Travel

Syarat Terbaru Perjalanan Domestik, Kini Swab Antigen Tak Berlaku Lagi, Simak Aturan Lengkapnya

Hanya tes RT-PCR yang diberlakukan sebagai syarat bepergian bagi masyarakat yang belum vaksinasi Covid-19 booster.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
kompas.com
Sejumlah petugas sedang memeriksa surat rapid antigen sebagai syarat untuk ke Puncak Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021) 

c. Anak dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

d. Anak usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19; dan

e. Anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved