Viral
Motif Brigadir Jenderal NA Tembaki Kucing di Sesko TNI, Mengaku Bukan karena Benci Kucing
Brigadir Jenderal NA menembaki kucing itu menggunakan senapan milik pribadinya di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, BANDUNG -- Aksi seorang perwira tinggi TNI berinisial Brigadir Jenderal NA diduga menembaki sejumlah kucing menggunakan senapan angin menuai kritikan pecinta binatang.
Diketahui, Brigadir Jenderal NA menembaki kucing itu menggunakan senapan milik pribadinya di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB.
Anggota organik Sesko TNI tersebut telah mengakui perbuatannya menembaki beberapa kucing kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI yang tengah menyelidiki kasus ini.
Baca juga: Viral Kucing Diitembaki di Sesko TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa Minta Pelaku Ditindak Tegas
“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan terhadap Brigjen NA pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dalam penyelidikan itu, terungkap jika Brigjen NA menembaki sejumlah kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” terang Prantara.
Baca juga: Viral Kucing Ditembaki di Sesko TNI demi Jaga Kebersihan Lingkungan, Ridwan Kamil Turun Tangan
Setelah memberikan pengakuan tersebut, Tim Hukum TNI bakal menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhaap Brigjen TNI NA.
Proses hukum ini dilakukan lantaran Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.
Adapun peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing di lingkungan Sesko TNI pertama kali diunggah oleh pengguna Instagram @rumahsinggahclow.
Dalam postingan mereka, tampak sejumlah kucing ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
Selain itu juga ditemukan beberapa kucing selamat namun dalam kondisi mengenaskan.
(*)