Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Kucing Diitembaki di Sesko TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa Minta Pelaku Ditindak Tegas

Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI sudah melakukan penyelidikan terkait kematian kucing-kucing itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal Andika Perkasa turut memberikan tanggapan soal kasus viral kucing ditembaki di Sesko TNI. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan bakal menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di Bandung, Jawa Barat.

Kini, perintah Panglim TNI itu pun ditindaklanjuti.

Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI sudah melakukan penyelidikan terkait kematian kucing-kucing itu.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebut, pada Rabu (18/8/2022) malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah mengindentifikasi pelaku.

Baca juga: Viral Kucing Ditembaki di Sesko TNI demi Jaga Kebersihan Lingkungan, Ridwan Kamil Turun Tangan

Diperoleh informasi pelaku adalah seorang jenderal TNI berpangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen NA.

Brigjen NA mengaku telah menembak beberapa ekor kucing.

Kata Prantara, Brigjen NA menembak dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang pada 16 Agustus 2022 sekitar jam 13.00-an.

"Berdasarkan pengakuannya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal/tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Kamis (18/8/2022).

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," sambung dia.

Baca juga: Fakta Miris Bocah Dibully, Dipaksa Setubuhi Kucing hingga Depresi dan Meninggal, Ini Pelakunya

Dirinya pun menegaskan, proses hukum tersebut khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

"Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," sambung dia.

Sebelumnya, pada Rabu (17/8/2022) beredar di media sosial Instagram foto jasad kucing berlumuran darah.

Dalam narasi unggahan tersebut disebutkan jasad kucing tersebut ditemukan di lingkungan Sesko TNI Martanegara Bandung.

Disebutkan juga, dalam narasi unggahan tersebut kejadian tersebut terjadi pada 16 Agustus 2022.

Viral kucing ditembaki di lingkungan Sesko TNI, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turun tangan.
Viral kucing ditembaki di lingkungan Sesko TNI, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turun tangan. (Kolase Tribun Sumsel)

Ridwan Kamil Bakal Selidiki

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved