Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Tukang Becak dan Jukir Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Eks Makam Bong Mojo

Dua orang kini sudah ditetapkan kasus jual beli Makam Bong Mojo. Keduanya adalah tukang parkir dan tukang becak di kawasan tersebut.

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Dua Tersangka berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir). Mereka terlibat kasus jual beli eks lahan bong mojo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tara Wahyu NV

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas makam Bong Mojo, Jebres.

Dua orang tersebut berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir). 

Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan tidak ada iming-iming lain dalam jual beli tanah. 

"Dua tersangka sudah tahu kalau ini tanah milik Pemkot tapi tetap melakukan jual beli, pembeli juga sudah tahu tanah tersebut milik Pemkot," terangnya. 

Namun, kedua tersangka tersebut menjadi ganti jasa pembersihan.

"Jadi yang bersangkutan mengatakan ini sebagai ganti rugi pembersihan lahan, jadi tidak ada embel-embel lain baik sertifikat itu tidak ada," ucapnya. 

Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut dari adanya laporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta. 

"Dimana Juli 2022 Dinasperkim melakukan pengecekan di kawasan makam bong mojo dan mendapati adanya beberapa bangunan liar yaitu baik bangunan permanen, semua, bidding maupun lahan yang loss hanya pondasi bangunan," katanya, Kamis (18/8/2022). 

Sebelum menetapkan dua tersangka, Polresta Surakarta menggelar 4 kali gelar perkara. 

Dimana untuk gelar perkara pertama dan kedua dilakukan pada 3 Agustus 2022. 

Untuk gelar perkara pertama dan kedua melakukan penyidikan untuk menentukan arah penyidikan, perkembangan hasil penyelidikan.

"Kemudian gelar perkara kembali yang ketiga yaitu peningkatan status dari lidik ke sidik yg dilaksanakan 5 Agustus 2022," ujarnya. 

Gatot menjelaskan, tersangka berinisial G pada awal tahun 2012 membersihkan dan meratakan tanah makam bong mojo dengan luas 80 M2.

Baca juga: Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa

"Kemudian didirikan bangunan semi permanen selanjutnya ditempati," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved