Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Jual Beli Lahan Ilegal di Bong Mojo Solo Dilaporkan Polisi, 12 Saksi Sudah Diperiksa

Kasus jual beli tanah di Bong Mojo terus berlanjut. Polisi sudah memeriksa 12 orang terkait kasus tersebut. Namun, belum ada penetapan Tersangka.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Vincentius Jyestha
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia menyatakan sudah ada 12 Saksi yang diperiksa terkait kasus jual beli tanah ilegal Bong Mojo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membawa kasus dugaan jual beli tanah ilegal di kawasan Bong Mojo, Kecamatan Jebres ke ranah hukum.

Laporan dari Bagian Hukum Setda Surakarta itupun sudah ditanggapi Polresta Solo, dengan melakukan penyelidikan.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyelidikan sudah dibentuk khusus, untuk melakulan penyelidikan yang dimulai pada 18 Juli 2022 lalu.

Dari hasil gelar perkara, pada tanggal 8 Agustus 2022, meningkat dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Sebanyak 19 warga, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solo, dan BPKAD Solo menjadi saksi pada penyelidikan tahap 1 ini.

"Sampai hari ini, sudah ada 12 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," katanya, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Buntut Jual Beli Tanah di Eks Makam Bong Mojo hingga Munculkan Hunian Liar, Gibran Lapor ke Polisi

"Mereka terdiri dari warga masyarakat di Bong Mojo, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, BPKAD Solo, termasuk Lurah Jebres," imbuhnya.

Pemeriksaan saksi sendiri akan dilanjutkan pada minggu depan.

Kapolresta mengatakan, pada minggu depan sebanyak 9 orang akan dipanggil menjadi saksi.

"Lalu minggu depannya lagi kita lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus yang terjadi," pungkasnya. 

Pemkot Lapor Polisi

Buntut adanya jual beli tanah di lahan pemerintah eks Makam Bong Mojo, Jebres, ditanggapi serius oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mengakui telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Seperti diketahui, tanah di eks Bong Mojo diperjualbelikan dan dibangun rumah untuk menjadi tempat tinggal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved