Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Pengakuan S, Nekat Jual Beli Lahan Eks Bong Mojo Milik Pemkot Solo : Kepepet, Buat Berobat Mertua

Salah satu tersangka kasus jual beli lahan eks Bong Mojo, yakni S mengaku kepepet dalam melakukan aksinya. Dia membutuhkan biaya berobat untuk mertua

Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TribunSolo.com/Tara Wahyu Nor Vitriani
Dua Tersangka berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir). Mereka terlibat kasus jual beli eks lahan bong mojo. 

Mereka sudah tahu kalau itu tanah pemerintah, tanah negara. 

"Saya diganti rugi juga dalam keadaan kepepet, Rp 24 juta saya diganti rugi. Buat beli baju, beras seperti itu," tuturnya.

Tukang Becak dan Jukir

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di bekas makam Bong Mojo, Jebres.

Dua orang tersebut berinisial G (60) yang berprofesi sebagai tukang becak dan S (40) yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir). 

Waka Polresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan tidak ada iming-iming lain dalam jual beli tanah. 

"Dua tersangka sudah tahu kalau ini tanah milik Pemkot tapi tetap melakukan jual beli, pembeli juga sudah tahu tanah tersebut milik Pemkot," terangnya. 

Namun, kedua tersangka tersebut menjadi ganti jasa pembersihan.

"Jadi yang bersangkutan mengatakan ini sebagai ganti rugi pembersihan lahan, jadi tidak ada embel-embel lain baik sertifikat itu tidak ada," ucapnya. 

Menurutnya, penetapan dua tersangka tersebut dari adanya laporan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta. 

"Dimana Juli 2022 Dinasperkim melakukan pengecekan di kawasan makam bong mojo dan mendapati adanya beberapa bangunan liar yaitu baik bangunan permanen, semua, bidding maupun lahan yang loss hanya pondasi bangunan," katanya, Kamis (18/8/2022). 

Sebelum menetapkan dua tersangka, Polresta Surakarta menggelar 4 kali gelar perkara. 

Dimana untuk gelar perkara pertama dan kedua dilakukan pada 3 Agustus 2022. 

Untuk gelar perkara pertama dan kedua melakukan penyidikan untuk menentukan arah penyidikan, perkembangan hasil penyelidikan.

"Kemudian gelar perkara kembali yang ketiga yaitu peningkatan status dari lidik ke sidik yg dilaksanakan 5 Agustus 2022," ujarnya. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved