Berita Daerah
8 Pria di Bogor Cabuli Dua Perempuan Dibawah Umur Secara Bergantian, Korban Dicekoki Miras
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi pencabulan ini terjadi pada Desember 2021 lalu. Namun peristiwa ini baru di ketahui pada Februari 2
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Sat Reskrim Polres Bogor di Tamansari, Kabupaten Bogor mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur berinisial AR dan AG.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan aksi pencabulan ini terjadi pada Desember 2021 lalu. Namun peristiwa ini baru di ketahui pada Februari 2022.
"Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Februari 2022 lalu," kata Iman di Cibinong, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Punya Anak Bungsu Masih Balita, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menambahkan kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah tempat para pelaku dan korban sering berkumpul.
"Korban AR (16) dan AG (16) ini dicekoki minuman keras oleh para pelaku,"
"Setelah itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang ini melakukan pencabulan terhadap korban AR secara bergantian," jelas Iman.
Korban AG ini dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desanya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 20 Agustus 2022: Scorpio Saatnya Istirahat, Aquarius Tetaplah Sederhana
"Kami lalu melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut dan berhasil mengantongi identitas pelaku," ucapnya.
Polisi pun berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA.
Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran atau buron.
"Dalam kasus ini, kita amankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban," papar Iman.
Atas perbuatan bejat ini, para pelaku ini dierat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Para pelaku diancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tandas Iman Imanuddin. (*)
Baca juga: Setelah Pesta Miras, Pria di Tulungagung Rudapaksa Wanita yang Pingsan Alami Kecelakaan Motor
(WartaKota/Hironimus Rama)