Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

KPK Tangkap Rektor Unila, Karomani Diduga Pasang Tarif Rp100-350 Juta untuk Luluskan Calon Mahasiswa

Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila tahun 2022.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Dok Unila
Ilustrasi. Rektor Unila Karomani ditahan KPK atas dugaan korupsi dalam meluluskan calon mahasiswa baru. 

Dari perhitungan KPK, jumlah keseluruhan suap yang diterima Karomani diperkirakan telah mencapai Rp 5 miliar lebih.

Sebagian uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani

Sementara itu, sejumlah uang lainnya telah dialihkan dalam bentuk emas batangan dan lainnya.

"Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 Miliar,” kata Ghufron.

KPK dalam kasus ini menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka penerima suap.

KPK juga menetapkan satu pihak dari keluarga mahasiswa bernama Andi Desfiandi sebagai tersangka pemberi suap.

Minta Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Karomani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf ini ia sampaikan ketika dirinya hendak dibawa petugas KPK ke rumah tahanan (rutan) di Gedung Merah Putih.

“Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani.

Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya. 

Dirinya hanya meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved