Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM: Kuwat Ma'ruf yang Ancam Bunuh Brigadir J, Bukan Squad Seperti yang Dikabarkan
Berdasarkan keterangan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak, ancaman pembunuhan diterima kekasihnya sehari sebelum tewas oleh squad.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Denok Meninggal di Tukang Ojek Pengkolan, Kini Ia Main Sinetron MNC Kampung Jakarta Bareng Pengky
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak. (*)
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ingin Adopsi Anak Balita Ferdy Sambo, Siap Sekolahkan Sampai Jadi Dokter
(Tribunnews.com/Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/proses-pemakaman-Brigadir-J.jpg)