Berita Nasional
Siaran TV Analog Dihentikan 3 Hari Lagi, 25 Agustus 2022: Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak
Tiga hari lagi, tepatnya pada 25 Agustus 2022, Kominfo akan melakukan penghentian siaran TV analog tahap 2.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penghentian siaran TV analog tahap 1 pada 30 April 2022.
Tiga hari lagi, tepatnya pada 25 Agustus 2022, Kominfo akan melakukan penghentian siaran TV analog tahap 2.
Masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV digital, sebelum penghentian siaran TV analog tahap 2 diberlakukan.
Dikutip Tribunnews.com dari siarandigital.kominfo.go.id. adapun daftar wilayah di Indonesia yang terdampak kebijakan penghentian siaran TV analog tahap 2 antara lain:
Baca juga: Ada 5 Luka Tembak di Jasad Brigadir J, Luka yang Paling Fatal di Dada dan Kepala
1. Sumatera Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi
5. Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kabupaten Bungo
Kabupaten Tebo
Kabupaten Merangin
6. Sumatera Selatan
