Berita Nasional

Siaran TV Analog Dihentikan 3 Hari Lagi, 25 Agustus 2022: Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

Tiga hari lagi, tepatnya pada 25 Agustus 2022, Kominfo akan melakukan penghentian siaran TV analog tahap 2.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Istimewa/Instagram Pemkot Solo
Tangkapan layar pemberitahuan migrasi ke TV digital untuk warga Solo. 

TRIBUNSOLO.COM -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan penghentian siaran TV analog tahap 1 pada 30 April 2022.

Tiga hari lagi, tepatnya pada 25 Agustus 2022, Kominfo akan melakukan penghentian siaran TV analog tahap 2.

Masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV digital, sebelum penghentian siaran TV analog tahap 2 diberlakukan.

Dikutip Tribunnews.com dari siarandigital.kominfo.go.id. adapun daftar wilayah di Indonesia yang terdampak kebijakan penghentian siaran TV analog tahap 2 antara lain:

Baca juga: Ada 5 Luka Tembak di Jasad Brigadir J, Luka yang Paling Fatal di Dada dan Kepala

1. Sumatera Utara

Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi

2. Sumatera Barat

Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh

3. Sumatera Barat

Kabupaten Pesisir Selatan

4. Riau

Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi

5. Jambi

Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kabupaten Bungo
Kabupaten Tebo
Kabupaten Merangin

6. Sumatera Selatan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved