Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Daerah

Kronologi Remaja 14 Tahun Nekat Curi Uang Rp 61 Juta Milik Kakak, Demi Belikan iPhone untuk Pacar

Seorang remaja di Bengkulu nekat mencuri uang milik kakaknya sendiri demi meembelikan iPhone untuk pacarnya.

Suryadi Jaya/Tribunbengkulu.com
GA (14) dan DS (15) menunjukkan surat perdamaian setelah dimediasi pihak kepolisian pada Jumat (13/8/2022). Kasus adik kandung yang mencuri sepeda motor dan uang kakak ini berakhir damai. Pelaku mencuri demi bisa belikan pacar iPhone saat ulang tahun. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti uang Rp 24 juta, satu unit motor dan dua unit handphone dari tangan pelaku.

Baca juga: Viral Mobil Musisi Jaz Hayat Kena Modus Pecah Kaca, Begini Tips Cegah Pencurian Modus Tersebut

Motif GA lakukan pencurian

Demi Belikan Pacar iPhone 11 saat Ultah
Salah satu pelaku yang terlibat kasus pencurian motor milik kakak kandung pelaku utama saat digiring Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, Rabu (17/8/2022).

Malau mengungkap motif kasus ini dilatarbelakangi GA yang ingin memberikan hadiah ulang tahun sang pacar.

GA mencuri uang demi bisa membeli iPhone 11.

Namun belum sempat memberikannya, GA keburu tertangkap oleh polisi.

"Dia membeli handphone iPhone 11 dan rencananya akan diberikan kepada pacarnya yang sedang berulang tahun," urai Malau.

Untuk pelaku DS merupakan teman sekelas dari GA.

GA memberikan uang Rp 9 juta kepada DS.

"Telah digunakan oleh DS untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio dari PA melalui media sosial Facebook," kata Malau.

GA, DS, dan PA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat pasal 367 tentang pencurian dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: 4 Kali Curi Barang Teman Sekos di Solo, Aksi Pencurian Warga Ponorogo Ini Terbongkar Rekaman CCTV

Berakhir damai

Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, korban Supriyadi memaafkan berbuatan adiknya.

Proses mediasi difasilitasi Polres Bengkulu pada Jumat (19/8/2022) malam.

Dengan demikian GA dan kawan-kawannya bebas dari ancaman hukuman penjara.

"Dilakukan restoratif justice atau penyelesaian perkara tindakan pencurian dalam rumah tangga, saat ini kedua belah pihak telah berdamai," tegas Malau, dikutip dari TribunBengkulu.com.

Malau membeberkan, GA dan DS mengakui segala perbuatannya.

Keduanya meminta maaf secara langsung kepada korban.

"Pelapor juga telah bersedia untuk mencabut laporan polisi," tandas Malau.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved