Polisi Tembak Polisi

Irjen Ferdy Sambo Mengajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
kolase Tribunnews.com/Instagram@divpropampolri
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo. Gaya hidup mantan Kadiv Propam Polri itu kini jadi sorotan warganet. 

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,"

"2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Baca juga: Potret Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Pacaran Sejak SMP: Putri Cinta Pertama Sambo

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya. (*)

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved