Berita Nasional
Ini Alasan Bharada E Tidak Dihadirkan saat jadi Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Alasannya, karena Bharada E sudah mengajukan sebagai juctice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Saat menjadi saksi dalam sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharad E hanya hadir melalui virtual.
Alasannya, karena Bharada E sudah mengajukan sebagai juctice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia juga tak ingin bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo.
"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung,"
"Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Divonis Bebas saat Bacakan Pleidoi
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.
Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca juga: Tak Ikut Seleksi Calon Komisioner HAM 2022-2027, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Pamit ke DPR
"Iya diantaranya seperti itu," ungkapnya.
Diketahui, Bharada E baru saja selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Selain itu, ada 14 orang lainnya yang menjadi saksi dalam sidang kode etik tersebut.
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
(*)