Berita Nasional

Dituntut 1 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Divonis Bebas saat Bacakan Pleidoi

Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU.

Tayang:
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Irjen Napoleon Bonaparte membacakan nota pembelaan alias pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu menilai, tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat. Napoleon mengatakan, tuntutan itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif.

"Tuntutan jaksa penuntut umum tersebut keliru atau tidak tepat, dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon.

Baca juga: Tak Ikut Seleksi Calon Komisioner HAM 2022-2027, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik Pamit ke DPR

Ia menilai, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman setahun penjara, mengada-ada. Ia memohon agar majelis hakim membatalkan tuntutan itu.

Dalam pleidoinya, Napoleon meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapat meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut,"

"Satu, menolak seluruh isi surat tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dua, menerima seluruh isi nota pembelaan (pleidoi) ini," tegas Napoleon.

Baca juga: Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Ketiga, Erina Gudono dan Kaesang Kirim Bunga Ucapan Selamat

Napoleon juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya.

Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal yang dituntut oleh JPU.

"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece, dituntut hukuman satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 25 Agustus 2022: Taurus Hadapi Stress, Virgo Saatnya Memanjakan Pasangan

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece, bakal diingat korban seumur hidupnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved