Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Dipecat, Ungkap Alasannya Banding, tapi Sudah Pasrah Apapun Putusannya Nanti

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). 

TRIBUNSOLO.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo kini menemui babak baru.

Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo diputuskan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Baca juga: Jawaban Polri Terkait Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat: Ini Hak yang Bersangkutan

Sidang kode etik tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Terkait putusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.

Reaksinya, Ferdy Sambo langsung memutuskan untuk mengajukan banding. 

Ferdy Sambo menyebut keputusannya banding adalah legal, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Tahun 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Pernah Panggil Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik Murka: Saya Gugat Kau Nanti!

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan usai jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain ada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Pernah Panggil Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik Murka: Saya Gugat Kau Nanti!

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri total sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Ferdy Sambo adalah dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved