Polisi Tembak Polisi
Jawaban Polri Terkait Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat: Ini Hak yang Bersangkutan
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Kamis (25/8/2022).
Namun, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat, Kini Ajukan Banding, Polri Beri Waktu 3 Hari
Sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Dalam sidang tersebut diputuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usai keputusan tersebut, Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding.
Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Pernah Panggil Komisioner Komnas HAM, Taufan Damanik Murka: Saya Gugat Kau Nanti!
Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Baca juga: Penampilan Ferdy Sambo saat Jalani Sidang Kode Etik, Tampak Tenang Pakai Baju Dinas Kepolisian
Ini Alasan Bharada E Tidak Dihadirkan saat jadi Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo