Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Angkot Bikin Macet Jalanan karena Ditinggal Sopir Makan, Si Sopir Tetep Santai Makan

Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita yang emosi ada angkot yang bikin macet, viral di media sosial.

(INSTAGRAM/AGNEISYANAYUNDA)
Angkot bikin macet. 

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita yang emosi ada angkot yang bikin macet, viral di media sosial.

Usut punya usut angkot yang diam ini ternyata ditinggal pengemudinya makan di pinggir jalan.

Baca juga: Tetangga Bongkar Fakta Warteg yang Viral karena Tak Terbakar, Bantah Pemilik Sering Bagikan Sedekah

Diketahui kejadiannya terjadi di daerah Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Video tersebut viral setelah diunggah akun Instagram agneisyanayunda.

"Kejadiannya kemarin kurang lebih jam 2 siang. Jadi saya di jalan, macet, kita tunggu beberapa menit ko enggak maju-maju. Saya perhatikan kok angkot anteng aja enggak jalan-jalan," ucap pengunggah Agneisya kepada Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Sebelum merekam, Agneisya merasa tidak digubris oleh si pengemudi untuk memindahkan angkotnya yang bikin macet. Akhirnya dibantu oleh penjaga parkir di daerah tersebut, sedangkan si pengemudi angkot tetap makan.

"Si bapaknya tetap asik aja makan, mau semua orang ngelihatin juga enggak peduli dia," ucap Agneisya.

 

Ketika jalan mendekati angkot tersebut, ternyata tidak ada orangnya alias parkir. Dia pun berteriak menanyakan siapa pemilik angkotnya, dan ternyata pengemudinya sedang makan dan bilang sudah biasa parkir di situ.

"Dia tetap santai makan enggak peduli, makanya akhirnya saya rekam saja," ucap Agneisya.

Bicara soal parkir, sebenarnya sudah diatur pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.

Pemilik kendaraan yang parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1), melanggar rambu-rambu atau pidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Baca juga: Viral Cerita Penggali Kubur, Makam Baru Selesai Digali Tapi Jenazah Hidup Lagi

Ada 11 titik di mana kendaraan dilarang parkir:

  • Jalur khusus pejalan kaki
  • Jalur khusus sepeda
  • Tikungan
  • Jembatan
  • Terowongan
  • Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
  • Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
  • Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
  • Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Baca juga: Viral di Sragen, Emak-emak Bawa Motor Berani Hadang Sugeng Rahayu yang Ngeblong, Busnya pun Kalah

Jadi kalau berdasarkan aturan tersebut, angkot tersebut parkir di ruas dengan tingkat kemacetan yang tinggi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved