Berita Karanganyar Terbaru
Alasan Proyek Rumdin Bupati Karanganyar Tahap II Dianggarkan dari APBD Perubahan, Telan Rp 16 Miliar
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karanganyar menganggarkan renovasi Rumdin Bupati Karanganyar dari APBD Perubahan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Proyek rehab rumah dinas (Rumdin) Bupati Karanganyar tahap II menggunakan anggaran perubahan 2022.
Hal itu dikarenakan anggaran di APBD penetapan tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan tahap II rumah dinas bupati.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karanganyar, Sutarno mengatakan, APBD penetapan tak memungkinkan menganggarkan Rp 16 miliar kebutuhan bangun rumdin tahap II.
Dia menjelaskan, Tim APD perlu menghitung SILPA dan pendapatan daerah yang bisa dipakai.
"Penetapan kemarin tidak memungkinkan anggarannya, yang bisa dimasukkan hanya saat perubahan," kata Sutarno, kepada TribunSolo.com, Senin (29/8/2022).
Sutarno mengatakan, pihaknya telah menandatangani SPK pembongkaran pendopo, gedung PKK, mes ajudan dan garasi.
Baca juga: Kuliner Enak Boyolali: Sate Kere Sor Ringin Rumdin, Pertahankan Resep Turun Temurun Sejak Tahun 1951
Dia menjelaskan keempat gedung itu yang akan digarap pembangunannya.
"SPK per 29 Agustus untuk pembongkaran," ucap Sutarno.
Dia menuturkan, nilai lelang pembongkaran Rp 59 juta.
Lanjut, kata dia proses masih dilanjutkan lelang pengadaan barang dan jasa untuk rekanan konstruksi.
"Dengan waktu tersisa, proyek ini selesai tepat sesuai target," pungkas Sutarno.
Bakal Dikerjakan 100 Hari
Bangunan pendopo di kompleks Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Karanganyar bakal direnovasi dengan nilai Rp 16 miliar dengan target rampung dalam waktu 100 hari kerja.
Nantinya di atas pendopo bakal dipasang atap yang membentuk makutha Raden Mas Said.