Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Pernikahan Kakek Tarman

Awal Mula Mbah Tarman Terjerat Kasus Penipuan Samurai Rp 20 Triliun 2022 Silam, Dibui 2 Tahun

Tarman ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai yang diklaim bernilai Rp 20 triliun.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
PENJARA - Ilustrasi penjara. Sosok Mbah Tarman, pria lanjut usia berumur 74 tahun, kembali menjadi sorotan publik. Sebelum viral karena menikahi gadis muda dengan mas kawin cek Rp 3 miliar belum lama ini, Tarman ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai yang diklaim bernilai Rp 20 triliun. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sosok Mbah Tarman, pria lanjut usia berumur 74 tahun, kembali menjadi sorotan publik.

Sebelum viral karena menikahi gadis muda dengan mas kawin cek Rp 3 miliar, Tarman ternyata pernah terjerat kasus penipuan penjualan pedang samurai yang diklaim bernilai Rp 20 triliun.

Kasus tersebut mencuat pada tahun 2022 dan telah diproses secara hukum oleh Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan keterlibatan Tarman dalam perkara tersebut.

“Benar, (Tarman) pernah ditangani Satreskrim Polres Wonogiri terkait Pasal 378 KUHP tentang penipuan barang antik berupa samurai,” ujar AKBP Wahyu, Sabtu (11/10/2025).

RUMAH MANTAN ISTRI TARMAN - Penampakan rumah mantan istri Mbah Karman di Dusun Talang, Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jumat (10/10/2025). Viral di media sosial Mbah Karman, pria berusia 74 tahun menikahi wanita muda berusia 24 tahun asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar viral di media sosial.
RUMAH MANTAN ISTRI TARMAN - Penampakan rumah mantan istri Mbah Karman di Dusun Talang, Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jumat (10/10/2025). Viral di media sosial Mbah Karman, pria berusia 74 tahun menikahi wanita muda berusia 24 tahun asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dengan mahar seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar viral di media sosial. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, dan Tarman telah menjalani hukuman selama dua tahun sesuai vonis pengadilan.

“Atas perkara itu, Tarman sudah menjalani proses hukum di Polres Wonogiri pada Februari 2022 dan telah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus Tarman tercatat dalam putusan Nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng.

Kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan seorang saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas pedang samurai yang disebut-sebut bernilai fantastis hingga Rp 20 triliun.

Pada pertemuan berikutnya di rumah Tarman di Desa Ngepungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Karanganyar, Tarman mengaku telah memiliki calon pembeli pedang tersebut.

Ia kemudian meminta dana operasional kepada Kamid dengan janji akan membaginya hasil penjualan senilai Rp 3 triliun.

Tergiur janji besar itu, Kamid memberikan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 240 juta untuk keperluan operasional dan kebutuhan hidup Tarman.

Selama prosesnya, Tarman terus meyakinkan korban bahwa pedang tersebut telah laku dan akan segera dicairkan melalui beberapa bank, termasuk Bank Mandiri di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved