Penganiayaan di UIN Surakarta
Tampang 3 Mahasiswa UIN Surakarta Jadi Tersangka : Dulu Beringas Aniaya Korban, Kini Lembek Ditahan
Polisi bergerak cepat menyelesaikan kasus penganiayaan yang terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
Penulis: Tara Wahyu Nor Vitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Selain dipukuli, korban juga dipaksa meminum air dari kloset," ungkapnya.
Penangkapan tersangka dilakukan di tempat berbeda, antara lain di Sawit Kabupaten Boyolali dan Laweyan, Kota Solo.
Polisi juga menyita narang bukti berupa tongkat dan sandal korban yang dipakai intuk mengambil air dark kloset.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Mahasiswa Sempet Geduruk Kampus
Sebelumnya, ratusan orang mendatangi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (25/8/2022) malam.
Mereka datang ke kampus untuk menyuarakan aksi membela F, mahasiswa UIN Raden Mas Said yang diduga dianiaya oleh mahasiswa kampus itu juga.
Ada sekitar 300 orang yang mendatangi kampus dengan mengenakan pakaian serba hitam.
Menurut salah satu massa yang enggan disebutkan namanya, penganiayaan tersebut dialami oleh F pada kemarin, Rabu (24/8/2022).
Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta membenarkan adanya massa yang mendatangi kampus UIN Raden Mas Said.
"Jadi perlu saya jelaskan sore tadi ada laporan dari satpam kampus bahwa ada beberapa warga yang mendatangi kampus UIN Surakarta sekitar kurang lebih 300 orang," katanya, Kamis (25/8/2022).
"Mereka menayangkan atau mencari siapa pelaku penganiayaan yang terjadi tadi malam," lanjut dia.
Mulyanta membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswa UIN Raden Mas Said.
"Karena memang benar tadi malam telah terjadi penganiayaan yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian yang saat ini korbannya masih opname di rumah sakit UNS," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, penganiyaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Resepsi Pernikahan Solo Makin Panas, Pengacara Dorong Penjemputan Tersangka