Travel
Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sudah Booster, Mulai 30 Agustus 2022 PCR dan Antigen Tidak Berlaku
Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai hari ini
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan terbaru bagi penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh.
Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, aturan ini tidak berlaku lagi.
Baca juga: Pria di Banjarbaru Merudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Tergoda Lihat Sang Putri Pakai Handuk
Artinya, penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi booster tidak diperbolehkan naik KA.
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun,"
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, (27/8/2022).
Baca juga: Bharada E Hari Ini Akan Bertemu Ferdy Sambo untuk Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin