Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pengacara Sambo Diizinkan
Kamaruddin mengaku sudah datang sejak pagi dan menunggu, namun ia harus pulang karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J tidak diizinkan untuk masuk ke lokasi rekonstruksi untuk ikut menyaksikan reka ulang adegan pembunuhan kliennya sendiri.
Padahal pengacara dari pihak Ferdy Sambo diizinkan untuk menyaksikan rekonstruksi.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Kamaruddin mengaku sudah datang sejak pagi dan menunggu, namun ia harus pulang karena tak diizinkan mengikuti rekonstruksi.
"Kenapa kami harus pulang karena kami tidak dilibatkan," kata Kamaruddin kepada awak media yang datang di lokasi, Selasa (30/8/2022).
"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah dateng di sini,"
"Kami sudah menunggu di sini yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Akhirnya Bertemu dengan Ferdy Sambo, Bharada E Tiba di Lokasi Rekonstruksi Pakai Baju Tahanan
Kamaruddin tidak mengetahui apa alasan dirinya dilarang mengikuti rekonstruksi.
Ia juga menyebut larangan terhadap dirinya merupakan pelanggaran.
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat jadi bagi kami sebagai suatu pelanggaran yang berat,"
"Entah apa yang dilakukan di dalam kita tidak tahu," katanya.
"Pokoknya pengacara pelapor tidak boleh lihat,"
"Harusnya boleh lihat untuk transparansi," tambahnya.
Baca juga: Tiba di Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J,Ferdy Sambo Diangkut Pakai Kendaraan Taktis Brimob
Sementara itu, menurut Sugeng Teguh Santoso selaku ketua IPW (Indonesia Police Watch) menyebut soal alasan dilarangnya pengacara Brigadir J ikut rekonstruksi, lantaran pihak korban diwakili oleh negara atau polisi.
Ia juga menjelaskan, dalam berjalannya rekonstruksi, dikhawatirkan pengacara korban bisa memprotes adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
Berikut penjelasan Ketua IPW dalam tayangan iNEws TV.