Berita Sragen Terbaru
Pria di Sragen Palsukan STNK untuk Motor Bodong, Dijual Murah di Facebook
Ada saja modus yang digunakan pendagang motor bodong. Dia membuat STNK Palsu untuk motor yang dijualnya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Heru Suyatno alias Getuk (37) warga Dukuh Brengosan, Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen diringkus Satreskrim Polres Sragen.
Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana berupa memalsukan surat-surat kendaraan.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan Heru awalnya membeli sepeda motor yang sudah tidak memiliki dokumen yang lengkap atau bodong.
Kemudian, Heru meminjam surat-surat sepeda motor milik orang lain dengan jenis sama dengan sepeda motor bodong yang dibelinya.
"Kemudian dokumen tersebut dipalsukan dengan dengan cara di fotocopy (scan) bewarna dan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sengaja diubah sesuai dokumen tersebut," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (31/8/2022).
Pengubahan nomor mesin dan nomor rangka dilakukan menggunakan alat khusus, yang dilakukan di salah satu bengkel di Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Sedangkan, dokumen kendaraan berupa STNK diduplikat dengan cara discan di salah satu tempat fotocopy.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Wonosegoro Boyolali Ludeskan 2 Mobil, 1 Truk & 2 Motor, Kerugian Capai Rp400 Juta
Tak sampai disitu, Heru juga mengambil satu lembar notic pajak yang kemudian disatukan dengan STNK hasil duplikat.
Setelah jadi, sepeda motor tersebut kemudian ditawarkan atau dijual dengan diposting salah satu grup jual beli sepeda motor di Facebook.
Heru menawarkan dengan harga Rp 6.000.000 yang kemudian unggahan tersebut diketahui polisi dan dilakukan penangkapan.
Heru diamankan di area Stadion Taruna di Kampung Taman Asri, Kelurahan Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Menurut pengakuan Heru, idenya itu didapatkan setelah melihat dan mempelajari tayangan video yang diunggah di youtube.
Hingga kini, sepeda motor yang dijual masih dicari dan saat dilakukan penangkapan belum ada korban.
Meski begitu, menurut AKP Lanang tindak pidana pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana kategori serius.
"Jadi kami minta jika masih ada yang menemukan modus serupa di medsos, apapun itu segera laporkan ke kami," katanya.
"Karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang serius terkait pemalsuan dokumen, bukan tindak pidana ringan," imbuhnya.
Heru disangkakan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (*)