Berita Karanganyar Terbaru
RUU Sikdinas Resahkan Guru di Karanganyar Gegara Tunjangan Terancam Hilang, PGRI : Sedang Kami Kawal
Para guru di Karanganyar merasa resah dengan dihilangkannya beberapa pasal dalam RUU Sisdiknas. Yang hilang termasuk pasal tunjangan profesi guru
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menimbulkan keresahan di kalangan guru Kabupaten Karanganyar.
Pasalnya dalam RUU tersebut, pasal-pasal yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen hilang.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawasi dan mengawal pembahasan RUU ini supaya kalangannya tak dirugikan.
Baca juga: Hasil Autopsi Mayat dengan Tangan dan Kaki Terikat di Karanganyar Keluar: Korban Tewas Tenggelam
Baca juga: Di Colomadu Karanganyar Bakal Ada CFD, Digelar September 2022 di Jalan Adi Sucipto
Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto, meminta para guru penerima tunjangan profesi maupun non penerimanya tetap fokus bekerja sesuai tugas pokok institusi.
"Organisasi kita memiliki pucuk pimpinan dan yang ada di tingkat pusat, biar pengurus provinsi dan pusat yang mengawal dan mengawasi jalannya RUU Sisdiknas. Yakin saja, nggak mungkin malah ikut menyengsarakan guru," kata Sri Wiyanto kepada TribunSolo.com, Selasa (30/8/2022).
Sri Wiyanto mengaku telah menyampaikan hal itu ke korwil Disdikbud di semua kecamatan yang disambanginya.
Dia juga meminta para guru memberi waktu perwakilannya menjalankan tugas mengawal kepentingan kaum guru ke hadapan Komisi X DPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait redaksional maupun materi di draft RUU.
Sebagai informasi, PGRI pusat telah mendesak tim penyusun RUU mengembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
Dalam pasal 127 ayat 3 sampai 10 RUU Sisdiknas draf versi April 2022, tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.
Baca juga: 5 Air Terjun Populer dan Terindah di Karanganyar Jawa Tengah, Menarik untuk Dikunjungi
Baca juga: 10 Lokasi Wisata di Karanganyar Terbaru, Pesona Alam Indah dan Menyenangkan
Sedangkan dalam draf versi Agustus 2022 yang diunggah Kemendikbudristek, pasal-pasal yang mengatur pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen justru hilang.
"Kalimatnya multi tafsir, nah, dari pusat sedang mengklarifikasi apakah yang salah di redaksional draft RUU alias missed, atau adakah motif dibalik hilangnya pasal," ujar Sri Wiyanto.
Sementara itu, Ketua Bidang Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI Karanganyar Anna Yusnia mengatakan masalah RUU Sisdiknas mengguncang berbagai pihak.
Tak hanya guru penerima tunjangan profesi, namun juga mereka yang mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) maupun belum masuk daftar calon peserta PPG.
Dia mengatakan jika tunjangan profesi dihilangkan, maka semangat guru untuk mengikuti program PPG semakin menurun.