Polisi Tembak Polisi
Detik-detik Penembakan Brigadir J, Eliezer Diminta Lakukan Ini, Tak Bisa Tolak karena Paling Junior
Terkuak alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain yaitu Bripka RR dapat menolaknya.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Selain itu, Burhanuddin juga mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.
Dimana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Sempat Disebut Sebagai Penembak Jitu, Ternyata Ferdy Sambo yang Perintahkan Sebutan itu
"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.
Dia menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.
Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.
Meski demikian, dirinya tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.
"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Bharada E saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.
Ia dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dalam perkembangannya, selain Bharada E, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf , Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(*)