Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kabareskrim Akan Proses Hukum Dugaan Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang Namun Harus Ada Bukti

Diduga, laporan tersebut sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TikTok
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir 

TRIBUNSOLO.COM - Bareskrim Polri akan memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.

Syaratnya, dugaan tersebut juga harus didukung dengan alat bukti yang cukup.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tetap akan memproses selama didukung dengan alat bukti.

Baca juga: Penerima BLT Dilarang Beli Rokok Pakai Dana Bantuan, Jika Ketahuan Jatah Bansos Akan Dicabut

Komjen Agus pun menyayangkan dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi itu tidak dilaporkan yang bersangkutan atau pun Ferdy Sambo ke polres setempat.

Akibatnya, tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual itu termasuk juga tidak ada pengambilan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres),"

"Sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” ujar Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Viral Ketua Komnas HAM RI Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Kini Klarifikasi : Itu Obrolan Sesama Teman

Komjen Agus menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) sedikit menyulitkan penyidikan.

Namun, apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Adapun sebelumnya, Komjen Agus pernah menyampaikan bahwa hanya Allah SWT, Putri Candrawathi, dan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.

Baca juga: Ririn Dwi Aryanti Sedih Tak Lagi Dekat dengan Siti Adira Kania, Dulu Bertahan Demi Putri Sambung

Sebab, penyidik yang melakukan penelusuran di Magelang tidak menemukan alat bukti yang cukup, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Putri pernah membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.

Diduga, laporan tersebut sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Kota Solo Versi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved