Berita Nasional
BSU Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Disalurkan Melalui 5 Bank dan Kantor Pos
Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Dijanjikan cair September ini
Kemnaker menjanjikan BSU 2022 bakal cair pada bulan September ini.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU ini."
"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker, Ida Fauziyah, Rabu (31/8/2022) lalu, dikutip dari laman Setkab.
Syarat penerima BSU 2022 itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022.
Tepatnya, diatur dalam Pasal 3.
Baca juga: Selebgram Dara Arafah Tertimpa Musibah, Brankas Dibawa Kabur oleh Pembantunya Asal Cilacap
Dikutip dari Permenaker No 10 Tahun 2022 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (6/9/2022), berikut syarat penerima BSU 2022 Rp 600 ribu:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
Selain ketentuan di atas, terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.
Di antaranya, bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro. (*)
Baca juga: Kapan BSU Cair? Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Ditargetkan Cair Jumat untuk 5 Juta Rekening Pekerja
(Tribunnews.com/Daryono)