Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Nasional

Kapan BSU Cair? Bantuan Subsidi Upah Tahap 1 Ditargetkan Cair Jumat untuk 5 Juta Rekening Pekerja

Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : Bantuan subsidi upah (BSU) karena kenaikan BBM sebesar Rp 600 ribu, yakni bagi mereka yang gajinya maksimum Rp 3,5 juta. 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan, bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair kepada pekerja pekan ini.

Setelah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan, Menaker menargetkan pada Jumat Minggu ini, BSU sudah bisa diterima oleh para pekerja tersebut.

"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai,"

"Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur. Mudah-mudahan hari Jum'at bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Siap-siap, Pemkot Solo Siapkan Rp 4,2 Miliar untuk Bansos Kenaikan Harga BBM : Sasar 7 Ribu Orang

Terkait syarat dan kriteria BSU 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 soal pedoman bantuan pemerintah berupa BSU.

Pertama, penerima harus WNI dengan kepemilikian NIK.

Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli Tahun 2022. 

Ketiga, penerima mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota. 

Dengan demikian, pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta itu berhak mendapatkan BSU.

Baca juga: Nursyah Ibunda Indah Permatasari Tak Mau Akui Cucunya: Saya Sudah Punya 6 Cucu, Bukan dari Indah

Pemberian BSU kali ini berlaku secara nasional, namun dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Menaker mengatakan berdasarkan syarat dan kriteria yang diatur dan sesuai dengan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa terdapat 16.198.731 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima program BSU. 

Dari data ini, dari keseluruhan data yang memenuhi syarat ini akan disampaikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara bertahap. 

Selanjutnya Kemnaker akan melakukan check and skrining serta pemadanan data terhadap bantuan yang lain seperti bantuan kartu pra kerja PPUN PKH PNS TNI Polri. 

"Sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan,"

"Saat ini kami dan BPJS Ketenagakerjaan tadi baru saja menandatangani berita acara penyerahan data tahap 1 sudah diserahkan nih teman-teman sejumlah 5.099.915 data calon penerima BSU," kata Menaker. 

Baca juga: Selebgram Dara Arafah Tertimpa Musibah, Brankas Dibawa Kabur oleh Pembantunya Asal Cilacap

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved