Breaking News
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara Selama 7 Tahun
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah bebas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Pada hari ini Selasa (6/9/2022), mantan Gubernur Banten, Ratu Atut bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Pemilik nama Ratu Atut Chosiyah ini sebelumnya tercatat sebagai salah satu narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah bebas.
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 6 September 2022: Cancer Jangan Berfikir Negatif, Sagitarius Perbanyaklah Amal
Disampaikannya bahwa pembebasan Ratu Atut Chosiyah sudah sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan.
"Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Berdasarkan informasi dari petugas Bapas Kelas II Serang, pasca bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratu Atut Chosiyah akan melakukan pelaporan dalam rangka pembinaan dari pembebasan bersyarat (PB).
Baca juga: Diisukan Tak Harmonis, Panglima TNI Andika Perkasa Tegaskan Anak Jenderal Dudung Sudah Masuk Akmil
Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Ia turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar.
Kemudian Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
(*)