Berita Karanganyar Terbaru
Soroti Kafe di Gedongan, Fraksi PKS saat Parpurna di DPRD Karanganyar : Sudah Disegel Kok Buka Lagi
Kisruh tempat hiburan malam yang diprotes warga di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar masih bergulir.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Bandung mengatakan ada sebanyak 15 orang perwakilan warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu yang ikut bertemu dan audiensi dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Audiensi digelar setelah ratusan warga Desa Gedongan yang tergabung dalam FGMB, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karanganyar.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kafe di Jl. Adi Sumarmo itu.
Baca juga: Sepeda Bocah Sukoharjo Raib di Parkiran Masjid Agung Karanganyar, Malingnya Kendarai dengan Santai
Baca juga: Ambisi PPP Karanganyar di Pemilu Serentak 2024: Ingin Akhiri Kursi Kosong, Target 2 Kursi DPRD
Kafe yang berdiri di lahan tanah kas Desa Gedongan Colomadu itu ditutup permanen.
“Tuntutan kami akhirnya dipenuhi Bapak Bupati. Hari ini Kafe Black Arion ditutup permanen,” kata Ketua FMGB Bandung Gunadi, seusai audiensi dengan Bupati Juliyatmono.
“Sudah delapan bulan memperjuangkannya, SP tiga juga sudah habis Kamis (16/6/2022) kemarin,” kata Bandung.
Dia menyebut pemilik usaha kafe mengemplang perizinan.
Baca juga: Ratusan Warga Gedongan Geruduk Kantor Bupati Karanganyar, Tuntut Segera Tutup Kafe Black Arion
Menurutnya, pengelola usaha kafe tersebut baru mengurus online single submission (OSS), namun, belum ada izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami mempersoalkan praktik maksiat di kafe yang menjual minuman keras (miras) dan hiburan malam tersebut, selain itu, hasil audit Inspektorat Karanganyar juga menyebutkan bahwa sewa menyewa lahan di tanah kas desa tersebut tidak sah, yang berarti pendirian usaha Kafe Black Arion ilegal atau liar," ungkap Bandung.
“Selain itu, kafe tersebut berdirinya di lahan (tanah) kas desa, SP ketiga itu menandakan batalnya sewa menyewa lahan kas Desa Gedongan,” tuturnya.
(*)