Berita Karanganyar Terbaru
Bisa Beli Motor Baru Tak Mampu Bayar Pajaknya: 300 Ribu Kendaraan di Karanganyar Nunggak Pajak
Ratusan Ribu kendaraan di Karanganyar belum melunasi pajaknya. Ada total 300 ribu orang yang bisa membeli motor namun tidak membayar pajaknya.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan ribu kendaraan di Kabupaten Karanganyar diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Hingga Agustus 2022, tunggakan tersebut tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan data yang didapat TribunSolo.com dari Samsat Karanganyar, kendaraan bermotor telat pajak sampai 24 Agustus 2022 mencapai jumlah 313.859 unit.
Jumlah itu mencakup sepeda motor, dan mobil berplat merah maupun non plat merah.
Sementara itu jumlah nilai tunggakan mencapai Rp 50.169.785.373,00.
Kasi Pajak Kendaraan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar Totok Hardiyanto mengatakan program pemutihan tersebut akan digelar mulai 7 September-22 November 2022.
"Ini kesempatan bagi semua yang menunggak pajak agar tertib, terutama mengantisipasi kendaraannya jadi bodong," ungkap Totok kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2), bagi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regidentnya alias jadi bodong.
Bila menjadi bodong, pemilik kendaraan tak bisa membuka blokirnya lagi. Kendaraan dalam kondisi bodong pun tak laku dijual.
Baca juga: Samsat Jateng Buka Pemutihan, Angin Segar Bagi Ratusan Ribu Kendaraan Karanganyar yang Masih Nunggak
Sehingga, kata dia, jika kena tilang juga tak bisa diurus pengambilannya karena termasuk kendaraan ilegal.
"Jika masuk tahun kelima, cukup bayar pajak empat tahun saja, denda keterlambatan tidak dikenakan, bagi kendaraan yang balik nama di dalam maupun luar kota juga tak dikenai biaya," ucap Totok.
Dia mengatakan pemilik mobil-mobil mewah yang masuk kriteria program pemutihan ini, bisa hemat sampai jutaan rupiah.
Program ini dikatakan Totok juga sekaligus menyisir data tunggakan pajak maupun obyeknya.
"Kalau semua obyek tunggakan pajak ada di Karanganyar, nilainya hingga Rp 50-an miliar, namun jumlah segitu kami tidak tahu kendaraan itu apakah sudah diperjualbelikan di bawah tangan, mungkin juga keberadaan entah kemana?" kata Totok.
Lebih lanjut, dia mengatakan program pemutihan ini sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat.
Dia berharap pembayaran pajak ini segera dilakukan para penunggak pajak karena mampu mendukung percepatan pembangunan.
"Bagi hasil pajak kendaraan dengan pemda setempat tidaklah sedikit, pemda dapat 30 persen pajak sepeda motor, kalau untuk balik nama, pemda dapat 30 persen juga, makanya, buruan saja yang masuk kategori pemutihan," pungkasnya.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Samsat Jateng bakal membebaskan tunggakan pajak tahun kelima, denda dan bea balik nama dengan program pemutihan.
Program itu bertajuk Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi. (*)