Berita Karanganyar Terbaru
Samsat Jateng Buka Pemutihan, Angin Segar Bagi Ratusan Ribu Kendaraan Karanganyar yang Masih Nunggak
Ratusan ribu kendaraan di Karanganyar masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Para pemilik kendaraan itu mendapatkan angin segar dengan pemutihan
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan ribu kendaraan di Kabupaten Karanganyar diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Hingga Agustus 2022, tunggakan tersebut tercatat mencapai puluhan miliar rupiah.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Samsat Jateng bakal membebaskan tunggakan pajak tahun kelima, denda dan bea balik nama dengan program pemutihan.
Program itu bertajuk Jawa Tengah Bebas Denda dan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Kelima dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam dan Luar Provinsi.
Baca juga: Info Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah, Berlaku di Semua Samsat Jateng Mulai 7 September 2022
Baca juga: Antrean Panjang di RSUD Karanganyar Disorot DPRD, Gegara Tak Disiplin hingga Dokter Mendua
Berdasarkan data yang didapat TribunSolo.com dari Samsat Karanganyar, kendaraan bermotor telat pajak sampai 24 Agustus 2022 mencapai jumlah 313.859 unit.
Jumlah itu mencakup sepeda motor, dan mobil berplat merah maupun non plat merah.
Sementara itu, jumlah nilai tunggakan mencapai Rp 50.169.785.373,00.
Nah, saat ini ada kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jateng membuka program pemutihan mulai 7 September-22 November 2022.
Kasi Pajak Kendaraan Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Karanganyar Totok Hardiyanto mengatakan program pemutihan tersebut sudah mulai berjalan saat ini sampai dua bulan kedepan.
"Ini kesempatan bagi semua yang menunggak pajak agar tertib, terutama mengantisipasi kendaraannya jadi bodong," ungkap Totok kepada TribunSolo.com, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2), bagi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dihapus regidentnya alias jadi bodong.
Bila menjadi bodong, pemilik kendaraan tak bisa membuka blokirnya lagi. Kendaraan dalam kondisi bodong pun tak laku dijual.
Baca juga: Daftar Wilayah yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya
Baca juga: Video Pria Berbaju Biru Gondol Kompor Gas hingga Mixer di Karanganyar Viral, Modus Jadi Pembeli
Sehingga, kata dia, jika kena tilang juga tak bisa diurus pengambilannya karena termasuk kendaraan ilegal.
"Jika masuk tahun kelima, cukup bayar pajak empat tahun saja, denda keterlambatan tidak dikenakan, bagi kendaraan yang balik nama di dalam maupun luar kota juga tak dikenai biaya," ucap Totok.