Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kata Bupati Klaten Sri Mulyani, Ada Sejumlah Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi Ditangkap Polisi

Polisi menangkap sejumlah bos tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi tepatnya di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Penulis: Tribun Network | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ibnu DT
Penampakan 3 ekskavator sitaan Satreskrim Polres Klaten berjajar rapih di halaman parkir Mapolres Klaten perkara tambang ilegal Selasa (6/9/2022). Itu digunakan untuk mengeruk pasir di bawah Lereng Gunung Merapi. 

Diungkapkan SR bahwa dirinya baru 15 hari menjalankan usahanya sehingga belum mendapatkan keuntungan dari kegiatan penambangannya itu.

“Belum ada sebulan, belum ada hasil maupun omzet, karena baru kita mulai bikin jalan (untuk penambangan). Karena kami ini bekerja sama dengan pemilik lahan, jadi enggak sewa lahan,” terangnya.

Tak berbeda jauh dengan tersangka lain, yakni SU sudah dua bulan menambang.

Menurutnya, dirinya berani memulai usaha penambangan itu lantaran dirinya sudah mengantongi izin.

“Saya memproses seluruh berkas berdasarkan arahan konsultan. Ternyata masih ada yang kurang, yakni berkas (izin) dari provinsi,” ujarnya.

Baca juga: Susunan Pemain PSS Sleman Vs Persis Solo : Duet Fabiano & Rian Miziar Kawal Pertahanan Persis

Baca juga: Bisnis Tambang Pasir di Klaten Berujung Petaka : Bukan Uang, Malah Kena Sita hingga Ancaman Penjara

Disampaikan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta jika, tersangka penambangan ilegal yakni SR, selaku pemilik usaha pertambangan ilegal berupa pasir dan batu di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.

Dikatakannya, saat itu petugas kepolisian pada Selasa (23/8/2022), mendatangi lokasi tambang tersebut karena usahanya tidak melengkapi perizinan yang sah.

“Tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), serta izin pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Setiba di TKP (tempat kejadian perkara), aktivitas pertambangan langsung kami hentikan,” ungkap dia.

Ditambahkannya pada saat penggerebekan, berhasil diamankan satu unit ekskavator warna hijau tosca beserta uang tunai sekitar Rp 4 juta, serta selembar bukti penjualan.

“Mereka melakukan aktivitas penambangan bukan di lahannya sendiri. Melainkan menyewa lahan milik warga,” tegas Sumiarta.

Ditangkap Polisi karena Tak Berizin

Inilah akibatnya jika mengeruk pasir di Lereng Gunung Merapi tanpa izin alias ilegal.

Serapi-rapinya bergerak, tetap aksi licik terendus oleh polisi.

Itu terjadi tambang pasir ilegal di lereng Merapi, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Yang menjadi pertanyaan, alatnya yang harganya super mahal hingga ratusan juta, tetapi tak mau mengurus izin ke pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved