Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sosok Bharada Sadam Mantan Ajudan Ferdy Sambo yang Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Bharada Sadam masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Tribunnews
Bharada Sadam 

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa ketidakprofesionalan yang dilakukan Bharada Sadam.

Baca juga: Shireen Sungkar Pernah Cuci Piring di Rumah Maia Estianty Dibayar Mahal, Demi Bantu Teman Bayar SPP

Ia menyebut, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

"Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," sambungnya.

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dugaan pelanggaran Bharada Sadam masuk dalam kategori sedang.

Kendati demikian, Dedi belum merinci dugaan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Bharada Sadam, tetapi dipastikan bukan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Baca juga: Rayakan Ultah saat Rapat Paripurna,Puan Maharani Dilaporkan ke MKD DPR RI Dianggap Langgar Kode Etik

"Sidang kode etik profesi (Bharada Sadam) kategori sedang dan tidak terkait obstruction of justice, nanti hasil sidang akan disampaikan," ujar Dedi, kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya, Bharada Sadam masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri perihal kasus pembunuhan Brigadir J.

 Bharada Sadam sebelumnya bertugas di Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. (*)

(Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved